Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, wewenang pengelolaan Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah (PT Kesda) telah dialihkan ke Pemerintah Pusat. Melalui surat Nomor: 440/820/Bangda tanggal 17 Februari 2017 itu, Kementerian Dalam Negeri mencantumkan empat opsi penyelesaian penyelenggaraan PT Kesda. Pertama, bergabung dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Dua, bergabung dengan Kementerian Kesehatan. Tiga, membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Terakhir, menutup perguruan tinggi kesehatan milik pemerintah daerah tersebut
Di Provinsi Sumatera Selatan, ada empat PT Kesda : satu milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yakni akademi kesehatan lingkungan, satu milik Pemerintah Kabupaten Lahat yakni akademik keperawatan, satu milik pemerintah Muara enim yakni Akademi Kebidanan dan satu milik pemerintah kabupaten musi banyuasin yakni akademi keperawatan. Pada September 2018, tiga akademi yakni akademi kesehatan lingkungan provinsi sumatera selatan, akademi keperawatan lahat dan akademi kebidanan muara enim bersepakat untuk bergabung dengan kementerian kesehatan dalam hal ini bergabung dengan Poltekkes Kemenkes Palembang sedangkan untuk akademi keperawatan musi banyausin memilih opsi menutup perguruan tinggi kesehatan tersebut. Nama ketiga akademi kesehatan yang bergabung dengan Poltekkes Kemenkes Palembang tersebut akan berubah nama menjadi Prodi D III Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang untuk Akademi Kesehatan Lingkungan, Prodi D III Keperawatan Lahat Poltekkes Kemenkes Palembang untuk akademi keperawatan lahat dan Prodi D III Kebidanan Muara Enim Poltekkes Kemenkes Palembang untuk akademi kebidanan muara enim.
Program Studi D III Keperawatan Lahat yang merupakan salah satu PT Kesda yang bergabung dengan Poltekkes Kemenkes Palembang masih memiliki status akreditasi C. Sesuai dengan surat direktur dewan ekskutif BAN-PT nomor : 2460/BAN-PT/LL/2018 tanggal 23 November 2018 perihal pemberlakukan instrumen APS 4.0 yang menyatakan bahwa Instrumen Akreditasi Program Studi Berbasis Outcome (IAPS 4.0) akan mulai efektif diterapkan 1 April 2019. Usulan akreditasi yang disampaikan mulai tanggal 1 April 2019 sudah harus menggunakan instrument IAPS 4.0. Usulan akreditasi yang diterima sebelum tanggal 1 April 2019 masih menggunakan instrument yang berlaku pada saat ini.
Berdasarkan Surat direktur dewan ekskutif BAN-PT diatas maka Poltekkes Kemenkes Palembang melalui Unit Penjaminan Mutu melakukan percepatan reakreditasi bagi Program Studi dengan predikat akreditasi C yakni Prodi D III Keperawatan Lahat sebelum tanggal 1 April 2019. Proses percepatan reakreditasi ini dilakukan dengan maksud agar instrumen yang digunakan pada saat usulan reakreditasi masih menggunakan instrumen yang berlaku saat ini.
Untuk itu sebagai salah satu bentuk persiapan dalam menghadapi percepatan reakreditasi Prodi D III Keperawatan Lahat, pada tanggal 9 s.d 11 Januari 2019 Poltekkes Kemenkes Palembang melalui Unit Penjaminan Mutu melakukan pemetaan kondisi Program Studi D III Keperawatan Lahat serta memberikan pendampingan, pemberdayaan dan persiapan sukses reakreditasi bagi program studi Program Studi D III Keperawatan Lahat.
Kegiatan ini dihadiri oleh semua civitas akademika Prodi D III Keperawatan Lahat dan dari Unit Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Palembang. Kegiatan ini dibuka oleh ibu Eka Haryanti, S.Pd, M.Kes selaku Plt. Ka. Prodi D III Keperawatan Lahat kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari ibu Sri Endriyani, S.Kep, Ns, M.Kep mewakili Ka. Unit Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Palembang lalu dilanjutkan pemaparan terkait instrumen borang akreditasi dan matriks penilaian.
Dengan adanya pendampingan dan pembinaan yang dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu ini tentunya diharapkan dapat menghantarkan Program Studi D III Keperawatan Lahat menyiapkan diri sedemikian rupa, membenahi tata kelola program studi sesuai dengan standar pendidikan yang diharapkan sehingga mutu pendidikan di program studi dapat meningkat. (Sari Wahyuni, UPM)