Pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 dilaksanakan pertemuan secara daring melalui virtual zoom meeting mengenai pemantauan dan evaluasi akreditasi Institusi Poltekkes Kemenkes berdasarkan terbitnya peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang mekanisme akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Pertemuan ini menugaskan Wakil Direktur I dan Kapus Penjaminan Mutu. Narasumber dari pertemuan ini yaitu Bapak Sugiyono, S.Si., Ph.D yang menjabat sebagai Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT. Beliau menjelaskan bahwa perpanjangan akreditasi tidak dilakukan secara otomatis dan pemantauan akreditasi dapat di lakukan melalui aplikasi SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online). Untuk Poltekkes Kemenkes yang belum mempunyai akun SAPTO dapat mendaftarkan akun sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak BAN-PT nomor 1761/BAN-PT/PLL/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penanggung Jawab dan Alamat E-Mail Pengguna SAPTO. Selanjutnya untuk langkah-langkah mengaktifkan akun SAPTO dapat dilihat memalui website BAN-PT https://www.banpt.or.id/?p=1159 .
Diharapkan melalui pertemuan ini, masing-masing Poltekkes Kemenkes dapat mengoptimalkan akun SAPTO secara berkala dan melakukan pengajuan atau perpanjangan akreditasi Perguruan Tinggi atau Program Studi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.