Unsur Utama penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah dosen, yang merupakan pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, menyatakan bahwa dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalannya berhak mendapatkan penghargaan.

Bertepatan dengan hari kesehatan Nasional (HKN) yang ke 55, Poltekkes kemenkes Palembang mendapatkan penganugerahan sebagai salah satu peserta pemilihan dosen berprestasi tingkat Nasional dilingkungan Kementerian Kesehatan RI.

Penganugerahan tersebut di raih oleh Ibu Drg. Sri Wahyuni, M.Kes dari Prodi Keperawatan Gigi. Adapun bentuk penghargaan yang diberikan berupa plakat, piagam dan laptop yang mensuport dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Leave a Comment

five × 1 =