Bandar Lampung, 12 s.d 13 Oktober 2021. Dalam perkembangan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal terdapat perubahan aturan yang berlaku sehingga dokumen SPMI perlu disesuaikan dengan perubahan aturan tersebut. Diawali dengan membuat atau merevisi dokumen kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang berlaku, kemudian dilanjutkan dengan langkah berikutnya sampai dengan disahkan oleh senat Poltekkes Kemenkes Palembang.
Kegiatan Penyusunan Revisi dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2021 ini telah dilaksanakan dengan beberapa tahap, diawali dengan kegiatan workshop penyusunan standar penelitian, pengabdian masyarakat dan standar turunan pada tanggal 19 s.d 21 Mei 2021 di Hotel Aryaduta Palembang dan penyusunan revisi standar pendidikan pada tanggal 24 s.d 25 Mei 2021 di Hotel Aryaduta Palembang yang diikuti oleh para jajaran pejabat, dosen dan tenaga kependidikan. Pada kegiatan tersebut menghasilkan draft pertama revisi dokumen SPMI yang telah mendapatkan saran dan masukan untuk perbaikan dari narasumber. Kemudian kegiatan selanjutnya fokus pada hasil revisi draft pertama sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil penyusunan standar pada kegiatan workshop tanggal 19 s.d 25 Mei 2021 dengan membentuk tim penyusunan Standar SPMI untuk dapat melakukan revisi terhadap draft pertama revisi dokumen SPMI. Kegiatan tindak lanjut tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 8 Agustus 2021 dan menghasilkan draft kedua revisi dokumen SPMI.
Selanjutnya pada tanggal 12 s.d 13 Oktober 2021 bertempat di Ballroom Hotel Novotel Bandar lampung, Senat Poltekkes Kemenkes Palembang melaksanakan sidang senat terbuka dengan agenda Kegiatan Penyusunan dan Pengesahan Revisi Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari draft kedua revisi dokumen SPMI pada tanggal 7 s.d 8 Agustus 2021. Kegiatan sidang senat terbuka ini diikuti oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat dan Anggota Senat yang terdiri dari Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV. Pada kegiatan sidang senat tersebut juga dihadiri oleh Ka. Sub. Bag Akademik, Ka. Prodi Diploma Tiga Keperawatan Baturaja, Kepala Pusat Penjaminan Mutu, Koordinator SPMI, Koordinator SPME dan tenaga kependidikan direktorat Poltekkes Kemenkes Palembang.
Poltekkes Kemenkes Palembang terus berkomitmen untuk dapat menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal dibawah komando Pusat Penjaminan Mutu. Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekkes Kemenkes Palembang tahun 2021 telah disusun dengan menyesuaikan perkembangan peraturan yang berlaku, diantaranya Statuta Poltekkes Kemenkes Palembang, Rencana Strategi Poltekkes Kemenkes Palembang, Instrumen Akreditasi PT 3.0 dan Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0.
Dokumen SPMI Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekkes Kemenkes Palembang juga disusun dengan memperhatikan implementasi Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi serta Permenkes Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sebagai lembaga yang menjalankan SPMI, Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Palembang terus berupaya meningkatkan kualitas SPMI guna memenuhi kepuasan stakeholder internal dan eksternal terhadap layanan penyelenggaraan pendidikan Poltekkes Kemenkes Palembang. Dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Poltekkes Kemenkes Palembang perlu segera melakukan tinjauan terhadap SPMI Poltekkes Kemenkes Palembang agar sesuai dengan kebijakan baru tersebut.
Pada sidang senat terbuka ini dihasilkan revisi ketiga terhadap draft kedua revisi dokumen SPMI yang kemudian telah disahkan oleh Senat Poltekkes Kemenkes Palembang dibuktikan dengan dokumen SPMI yang telah direvisi oleh anggota senat dari komisi I sampai dengan IV dan tim pusat penjaminan mutu kemudian dibuktikan juga dengan berita acara Pengesahan Dokumen SPMI Poltekkes Kemenkes Palembang tahun 2021. Setelah disahkannya dokumen SPMI pada sidang senat terbuka ini, standar SPMI Poltekkes Kemenkes Palembang yang telah disusun ini akan segera dilaksanakan oleh Poltekkes Kemenkes Palembang karena SPMI menjadi dasar pelaksanaan penjaminan mutu di Poltekkes Kemenkes Palembang sehingga dokumen-dokumen SPMI dapat segera digunakan sebagai dokumen pengendali terhadap implementasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi di Poltekkes Kemenkes Palembang.